Persiapan Menikah
1.
Syarat – Syarat Pernikahan Gereja Katolik
a.
Salinan surat baptis terbaru sebelum 3 bulan
b.
Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan
c.
Penyidikan Kanonik Perkawinan/pertemuan dengan Pastor
d.
Pengumuman di Gereja wajib 3 kali hari Minggu
e.
Biaya/iuran Stola Gereja
f.
Stependium sepantasnya
g.
Amplop BBM serelanya
2.
Syarat – syarat Pernikahan untuk catatan sipil Pemerintah ( yang adalah
wajib tanpa kecuali,mengingat peraturan pemerintah/negara )
a.
Foto copy KTP calon mempelai, orangtua dan Saksi Masing – masing
b.
Surat Asli N1,N2,N3,N4, dari
Kelurahan setempat masing – masing calon
c.
Foto copy AKTA KELAHIRAN masing – Masing Calon
d.
Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) masing – masing calon
e.
Pas Foto berdampingan 4x6 ( 7 Lembar )
f.
Biaya untuk Catatan sipil.......
g.
Surat keterangan suntik dari Bidan /imunisasi untuk mempelai Wanita
h.
Menyerahkan KK asli Bagi yang pasangannya diluar way kanan
i.
Bagi calon manten diluar Way Kanan ,
diharapkan membawa surat Pindah Domisilisi
dari Capil
Untuk yang sdh menikah lama dan mau mengurus ke Capil
a.
Foto copy KTP calon mempelai, orangtua dan Saksi Masing – masing
b.
Foto copy AKTA KELAHIRAN masing – Masing Calon
c.
Foto copy Kartu Keluarga/masing-masing calon
d.
Pas Foto berdampingan 4x6 ( 7 Lembar )
e.
Membawa KK asli
f.
Biaya untuk Catatan sipil.......
g.
Surat keterangan dari Kepala Kampung Bahwa sudah menikah dan mempunyai anak.........
Komentar
Posting Komentar