Pengantar
Ecclesia Semper Reformanda
atau Gereja Selalu Memperbaiki Diri. Semboyan ini harus selalu hidup dalam diri
Gereja sebagai salah satu bentuk konkret usaha menjawabi panggilan untuk
menjadi sempurna (Mat 5:48 Karena itu
haruslah kamu sempurna, sama seperti Bapamu yang di sorga adalah sempurna).
Di
tahun 2018 ini, Paroki Keluarga Kudus – Baradatu, akan mengganti kepengurusan
DPP periode kerja 2014-2017, yang telah purna tugas. Kesempatan pergantian
pengurus ini sebaiknya juga menjadi kesempatan untuk belajar memperbaiki diri.
Selain mengubah kepengurusan, Paroki Keluarga Kudus juga perlu mencoba sebuah
sistem organisasi dan sistem kerja yang baru dalam kepengurusan DPP.
Sistem
organisasi dan sistem kerja ini lahir sebagai upaya membenahi diri, setelah
memperhatikan beberapa evaluasi dan keprihatinan yang muncul dalam perjalanan
pengurus DPP 2014-2017. Sistem ini tentulah bukan suatu bentuk kesempurnaan.
Sistem organisasi dan sistem kerja ini adalah salah satu cara belajar menjadi sempurna.
Artinya sistem ini juga perlu terus dievaluasi dan diperbaiki dalam perjalanan
selanjutnya.
Ada
3 evaluasi dan keprihatinan utama yang dirasakan dalam kepengurusan DPP
2014-2017:
1. Penumpukan Tugas. Hal
ini sungguh dirasakan oleh Pengurus, khususnya dalam perjalanan kerja di tahun
2017. Seluruh program kerja dirancang, dipersiapkan, dan dilaksanakan oleh DPP
sendiri. Akibatnya DPP menjadi terlalu sering rapat dan terlalu sering ada di
gereja.
2.
Tidak
semua angggota aktif. Ada banyak nama yang sebenarnya tercantum
dalam kepengurusan DPP, tetapi sebagian besar tidak aktif. Hal ini dikarenakan kurang
efektifnya sistem koordinasi dan job
describtion.
3. Tidak ada Regenerasi. Perlu
diakui bahwa beberapa periode pengurus DPP terakhir hanya melibatkan
orang-orang tertentu saja. Kita kesulitan mencari pengganti atau paling tidak
partner kerja baru di DPP. Keadaan ini tentu tidak boleh terus dipertahankan.
DPP perlu memikirkan serius metode atau cara regenerasi dalam DPP, sehingga
selalu ada pemain baru atau pemain muda yang disiapkan untuk
melanjutkan estafet pelayanan.
Berdasarkan
ketiga keprihatinan di atas, sistem organisasi dan sistem kerja kepengurusan
DPP 2018-2021 yang hendak coba dijalankan adalah sebagai berikut:
a.
Sistem
Organisasi
Menurut
KHK 536 #1, berdasarkan pertimbangan Uskup dan dewan Imam, di setiap paroki
hendaknya dibentuk dewan Pastoral yang diketuai Pastor Paroki. Tugas dan peran
Dewan Pastoral Paroki (DPP) adalah membantu mengembangkan kegiatan Pastoral,
yang mana dalam hal ini peran DPP bersifat konsultatif.
Dengan
demikian, DPP bukanlah badan legislatif dalam Gereja. DPP bukan pembuat aturan,
bukan pembuat kebijakan atau pelarangan, bahkan bukan pembuat statuta untuk DPP
itu sendiri.[1]
DPP juga Bukan badan eksekutif yang melaksanakan atau menyelenggarakan kegiatan
administratif Paroki. DPP juga bukan badan yudikatif yang mengadili serta
menentukan mana benar dan mana salah.
DPP
adalah badan konsultatif dan rekomendatif terhadap/dari Pastor Paroki, selaku
Gembala umat dan penanggungjawab Paroki. Fungsi konsultatif dan rekomendatif
ini khususnya terkait bidang pastoral, yakni bagaimana aktivitas dan pelayanan
pastoral kepada umat paroki, dapat secara konkret dilaksanakan. Singkatnya, DPP
membantu pastor paroki mengidentifikasi kebutuhan pastoral paroki dan
menerjemahkan langkah pastoral kontekstual yang dibutuhkan umat.
Secara
singkat fungsi DPP dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bersama
Pastor Paroki merumuskan secara seksama “visi dan misi” paroki.
-
Bersama Pastor Paroki merumuskan
target-target yang akan dicapai paroki di masa depan.
-
Bersama Pastor Paroki mengidentifikasi dan
menentukan prioritas kebutuhan paroki.
- Bersama
Pastor Paroki menetapkan keputusan-keputusan praktis (program kerja paroki) dan
menggerakannya di kalangan umat.
Berikut
ungkapan seorang iuris, yang perlu kita perhatikan: “Tidak ada DPP yang bisa
memaksa Pastor Paroki untuk melakukan hal-hal yang oleh Pastor Paroki diyakini
akan merusak umat paroki, namun hanya pastor paroki bodoh atau agak gila yang
menolak nasehat dan rekomendasi yang baik dari DPP”.
Setiap
DPP mempunyai kekhasannya, tidak ada suatu DPP yang persis sama dengan DPP
paroki lain, karena KHK memang tidak memberikan suatu “sketsa atau organigram”
DPP yang fixed/sudah jadi.
Berdasarkan
berbagai catatan di atas, struktur Organisasi atau struktur Kepengurusan DPP
Paroki Keluarga Kudus – Baradatu periode kerja 2018-2021 dirancang sebagai struktur
Kepengurusan yang menerapkan model Gereja ‘Persekutuan Umat’. Dalam sejarah
Gereja, ada dua bentuk model gereja, yakni model hirarkis-piramidal dan model
persekutuan umat.
Dari
namanya, tampak bahwa bentuk hirarkis-piramidal adalah bentuk segitiga, yang
lazimnya kita temui dalam struktur organisasi di masyarakat; mengerucut ke
atas. Sedangkan bentuk struktur Persekutuan Umat adalah lingkaran, yang
mengungkapkan kebersamaan dan kerja sama. Bentuk seperti ini belum lazim
digunakan di masyarakat dalam struktur kepengurusan yang umum.
Model
hirarkis piramidal adalah model yang umum berlaku dalam Gereja Katolik sebelum
Konsili Vatikan II. Ada beberapa ciri khas model gereja ini, yakni:
- Sistem
organisasi yang berstruktur pyramidal tertata rapi dan kaku.
-
Kepemimpinan tertahbis atau hierarki hampir
identik dengan Gereja itu sendiri. “Gereja yang Sediko dawuh Romo”.
-
Hukum dan peraturan digunakan untuk menata
dan menjaga kelangsungan suatu institusi.
- Sikap
yang agak triumfalistik dan tertutup. Gereja merasa sebagai satu-satunya
penjamin kebenaran dan keselamatan. Extra
Ecclesiam Nulla Salus atau diluar Gereja tidak ada keselamatan.
Setelah
Konsili Vatikan II, model hirarkis Piramidal ini diperbaiki. Gereja mulai
mengupayakan sebuah model yang baru, yakni model Persekutuan Umat. Beberapa
ciri dari model Persekutuan Umat adalah sebagai berikut:
- Gereja
bukan hanya masalah organisasi yang kaku dan rapih, Gereja adalah sebuah hidup
persaudaraan karena iman dan harapan yang sama. Persaudaraan ini adalah
persaudaraan kasih.
-
Gereja adalah Kita. Semua warga Gereja harus
ikut serta dalam hidup Gereja. Bukan saja hierarki dan biarawan dan biarawati
yang harus aktif menghidupi Geraja, tetapi seluruh warga Gereja.
-
Hukum dan peraturan memang perlu, tetapi
dibutuhkan pula peranan hati nurani dan tanggung jawab pribadi.
- Sikap
miskin, sederhana dan terbuka. Rela berdialog dengan pihak mana saja, sebab Gereja
yakin bahwa di luar Gereja Katolik terdapat pula kebenaran dan keselamatan.
Melalui
struktur kepengurusan DPP yang menerjemahkan model Gereja Persekutuan Umat,
diharapkan keprihatinan tumpukan tugas, anggota tidak aktif, dan keterlibatan
semakin banyak umat dapat ditanggulangi.
Pastor
Paroki selaku wakil Uskup di Paroki-nya adalah pemegang kendali utama reksa
Pastoral di Paroki. Dalam struktur, Pastor Paroki ditempatkan di tengah dengan
maksud mengingatkan bahwa Tugas menganimasi paroki adalah pertama-tama tugas
Pastor Paroki. Tidak dibenarkan bahwa sistem persekutuan umat membuat Pastor
Paroki menyerahkan penuh tanggung jawab menganimasi paroki pada seluruh warga
Gereja. Sifat unitas Gereja Katolik yang terpimpin, tetap harus nampak dalam
peran sentral Pastor Paroki.
Sebagai
pelaku utama reksa pastoral di Paroki, Garis Komando tetap harus terjalin
antara Pastor Paroki selaku Ketua DPP dengan para Wakabag, sekretaris, dan
bendahara. Artinya seluruh Wakabag, sekretaris dan bendahara bertanggung jawab
kepada Pastor Paroki selaku Ketua DPP. Hal ini penting agar mekanisme animasi
Paroki tidak simpang siur. Oleh karena itu, garis yang menghubungi Pastor
Paroki dengan para Wakabag, sekretaris, dan bendahara adalah garis lurus (tidak
putus-putus).
Sedangkan
garis antara para wakabag, sekretaris, dan bendahara adalah garis putus-putus. Sebagaimana
dalam struktur kepengurusan umumnya, garis putus-putus menandakan hubungan
koordinasi. Artinya antara wakabag yang satu dengan wakabag yang lain maupun dengan
sekretaris dan bendahara tidak ada hubungan komando atau pertanggung jawaban. Semuanya
terhubung secara koordinatif, sehingga diharapkan untuk selalu berkomunikasi
dan bekerja sama.
b.
Sistem
Kerja/Job Describtion
Untuk
menunjang berjalannya Struktur Kepengurusan di atas, perlu dibuat job
describtion agar peran masing-masing unsur dalam DPP dapat berjalan dengan
baik. Berikut ini adalah Job describtion masing-masing unsur dalam DPP Paroki
Keluarga Kudus – Baradatu.
Wakil Ketua Bagian Perhubungan
(Wakabag Perhubungan)
1. Wakabag
Perhubungan membantu pastor paroki dalam urusan perhubungan, yakni menjadi penghubung
antara:
- Pastor
Paroki selaku ketua DPP dengan seluruh organ DPP.
- Sesama
organ DPP, para Wakabag, sekretaris, dan bendahara.
- DPP
dengan Ketua Wilayah dan Ketua stasi.
2. Dalam
situasi tertentu, atas pengetahuan Pastor Paroki, wakabag perhubungan dapat
menjadi perwakilan Gereja dalam hubungan dengan pihak-pihak di luar Gereja,
bekerjasama dengan wakabag terkait.
3. Dalam
kegiatan resmi atau kegiatan-kegiatan Gerejawi, yang tidak terkait dengan
wakabag lain, wakabag perhubungan dapat berbicara atau bertindak sebagai perwakilan
seluruh umat paroki.
4. Wakabag
Perhubungan bertanggung jawab pada pelaksanaan Rapat Pleno Tahunan Paroki,
Rekoleksi Pengurus Gereja, serta kegiatan Paroki lainnya yang bersifat umum
atau tidak terkait dengan Wakabag tertentu (Ultah Paroki, Tahbisan, Syukur Imam
Baru, dll).
5. Dalam
pelaksanaan tugas-tugas di atas, Wakabag Perhubungan dapat membentuk kelompok
kerja dengan memilih beberapa orang dari kalangan umat, termasuk di dalamnya
anggota yang akan mengkoordinir urusan Rumah Tangga (konsumsi).
6. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Perhubungan berada di bawah garis kebijakan Pastor
Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris, bendahara, dan
para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Bina
Keluarga (Wakabag Bina Keluarga)
1. Wakabag
Bina Keluarga membantu Pastor Paroki dalam urusan pembinaan keluarga. Oleh
karena itu, melalui kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang
bertugas di Paroki, wakabag bina Keluarga hendaknya merencanakan,
mempersiapkan, dan melaksanakan berbagai kegiatan bina keluarga Katolik.
2. Wakabag
Bina Keluarga Juga bertanggung jawab dalam merencanakan, mempersiapkan, dan
melaksanakan kegiatan KuPerPer di Paroki.
3. Selain
itu, Wakabag Bina Keluarga juga perlu selalu menganimasi, mengontrol dan mengevaluasi
pelaksanaan KuPerPer keliling di rayon-rayon yang telah ditentukan.
4. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Bina Keluarga dapat membentuk kelompok kerja
dengan memilih beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi
Tim Bina Keluarga. Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan
sebagai koordinator urusan Rumah Tangga (konsumsi).
5. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Bina Keluarga berada di bawah garis kebijakan
Pastor Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris,
bendahara, dan para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Katekese
(Wakabag Katekese)
1. Wakabag
Katekese membantu Pastor Paroki dalam urusan Katekese.
2. Ruang
lingkup Katekese yang dimaksudkan di sini meliputi pelaksanaan program Katekese
Rutin dan animasi serta pemantauan pelaksanaan Katekese Sakramental di
stasi-stasi.
3. Oleh
karena itu, melalui kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang
bertugas di Paroki, wakabag Katekese hendaknya terus merencang, mempersiapkan,
mensosialosasi dan mengontrol pelaksanaan Katekese Rutin di stasi-stasi.
4. Selain
itu, Wakabag Katekese hendaknya menganimasi dan mengontrol pelaksanaan Katekese
Sakramental (persiapan baptis, persiapan komuni, persiapan krisma) di
stasi-stasi.
5. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Katekese dapat membentuk kelompok kerja dengan
memilih beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi Tim Katekese.
Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan sebagai koordinator
urusan Rumah Tangga (konsumsi).
6. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Katekese berada di bawah garis kebijakan Pastor
Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris, bendahara, dan
para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Bina Iman
(Wakabag Bina Iman)
1. Wakabag
Bina Iman membantu Pastor Paroki dalam urusan Bina Iman berjenjang, yakni
menganimasi dan mengontrol pelaksanaan BIA, BIR, dan OMK di Paroki.
2. Melalui
kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang bertugas di Paroki,
wakabag Bina Iman hendaknya terus merancang, mempersiapkan, dan melaksanakan
berbagai bentuk kegiatan yang menganimasi pelaksanaan BIA, Sekami, dan OMK di
stasi-stasi.
3. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Bina Iman dapat membentuk kelompok kerja dengan
memilih beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi Tim Bina
Iman. Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan sebagai
koordinator urusan Rumah Tangga (konsumsi).
4. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Bina Iman berada di bawah garis kebijakan Pastor
Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris, bendahara, dan
para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Sosial
Ekonomi (Wakabag Sosial Ekonomi)
1. Wakabag
Sosial Ekonomi membantu Pastor Paroki dalam upaya menganimasi dan mengembangkan
hidup ekonomi umat.
2. Melalui
kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang bertugas di Paroki,
wakabag Sosial Ekonomi hendaknya merencang, mempersiapkan, dan melaksanakan
berbagai bentuk kegiatan yang dapat membantu umat Katolik Paroki Keluarga Kudus
untuk mengembangkan status ekonominya.
3. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Sosial Ekonomi dapat membentuk kelompok kerja
dengan memilih beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi
Tim Sosial Ekonomi. Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan
sebagai koordinator urusan Rumah Tangga (konsumsi).
4. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Sosial Ekonomi berada di bawah garis kebijakan
Pastor Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris,
bendahara, dan para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Kesehatan
(Wakabag Kesehatan)
1. Wakabag
Kesehatan membantu Pastor Paroki dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi
umat Katolik Paroki Keluarga Kudus, khususnya yang berkekurangan.
2. Melalui
kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang bertugas di Paroki,
wakabag Kesehatan hendaknya terus merencang, mempersiapkan, dan melaksanakan
berbagai bentuk kegiatan yang dapat menjamin pelayanan kesehatan kepada Umat
Katolik Paroki Keluarga Kudus, terkhusus yang berkekurangan.
3. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Kesehatan dapat membentuk kelompok kerja dengan
memilih beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi Tim Kesehatan.
Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan sebagai koordinator
urusan Rumah Tangga (konsumsi).
4. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Kesehatan berada di bawah garis kebijakan Pastor
Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris, bendahara, dan
para Wakabag lainnya.
Wakil Ketua Bagian Hubungan
Kemasyarakatan (Wakabag Hukemas)
1. Wakabag
Hukemas membantu Pastor Paroki dalam urusan hubungan kemasyarakatan, yakni
hubungan antaragama dan hubungan kemasyarakatan lainnya.
2. Oleh
karena itu, melalui kerja sama dengan Pastor Paroki dan Para Imam lainnya yang
bertugas di Paroki, wakabag Hukemas dapat mewakili Gereja Katolik dalam
hubungan antar Agama dan antar masyarakat.
3. Selain
itu, Wakabag Hukemas hendaknya terus mendorong dan mengontrol keterlibatan
gereja-gereja stasi dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung terwujudnya
keharmonisan hidup antarumat beragama dan keharmonisan hidup bermasyarakat.
4. Dalam
kasus tertentu, ketika terjadi gesekan antar gereja Katolik dengan agama atau
gereja lainnya, bersama Pastor Paroki, Wakabag Hubungan Keagamaan hendaknya
hadir sebagai perwakilan Gereja yang hendak mencari solusi perdamaian.
5. Bersama
Pastor Paroki dan para Imam lainnya yang bertugas di Paroki, Wakabag Hukemas
hendaknya membentuk wadah komunikasi dan pembinaan bagi umat Katolik yang
terlibat dalam kegiatan pelayanan masyarakat (RT, RW, Lurah, PPS, dll) agar
dapat melayani masyarakat dalam semangat Gereja Katolik.
6. Dalam
pelaksanaan tugas ini, Wakabag Hukemas dapat bekerjasama dengan FKUB, PeKa,
WKRI, dan ormas lainnya yang bernafaskan Gereja Katolik.
7. Selain
itu, Wakabag Hukemas juga dapat membentuk kelompok kerja dengan memilih
beberapa orang dari kalangan umat yang terpanggil untuk menjadi Tim Hukemas.
Dalam tim ini hendaknya terdapat anggota yang ditentukan sebagai koordinator
urusan Rumah Tangga (konsumsi).
8. Dalam
struktur organisasi, Wakabag Hukemas berada di bawah garis kebijakan Pastor
Paroki selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan sekertaris, bendahara, dan
para Wakabag lainnya.
Sekretaris
1. Sekretaris
membantu Pastor Paroki, bendahara, dan para Wakabag dalam urusan
kesekretariatan dan arsib.
2. Dalam
struktur organisasi, Sekretaris berada di bawah garis kebijakan Pastor Paroki
selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan bendahara dan para Wakabag lainnya.
3. Sekretaris
wajib hadir dalam berbagai rapat dan kegiatan, baik yang meliputi pengurus Inti
DPP maupun rapat dan kegiatan dalam lingkup Wakil Ketua Bagian.
4. Bekerjasama
dengan kesekretariatan Paroki, sekretaris bertanggung jawab mengelola dan
mengatur arsip kegiatan DPP setiap tahun.
5. Demi
terlaksananya berbagai tugas di atas, Sekretaris Dewan Pastoral haruslah lebih
dari 1 orang dan maksimal 3 orang.
Bendahara
1. Bendahara
membantu Pastor Paroki, Sekretaris dan para Wakabag dalam urusan keuangan.
2. Dalam
struktur organisasi, bendahara berada di bawah garis kebijakan Pastor Paroki
selaku Ketua, serta garis koordinasi dengan Anggota Dewan Keuangan, sekretaris,
dan para Wakabag lainnya.
3. Bendahara
bertindak selaku kasir, yang menyediakan keuangan untuk kegiatan pastoral dalam
koordinasi dengan Pastor Paroki dan Dewan Keuangan.
4. Bekerjasama
dengan Dewan Keuangan, bendahara bertanggung jawab mengelola dan melaporkan keuangan
DPP setiap tahun.
5. Oleh
karena itu, Bendahara Dewan Pastoral haruslah lebih dari 1 orang dan maksimal 2
orang demi terpenuhinya tugas tanggung jawab di atas.
6. Hal-hal
lain terkait hubungan antara bendahara dan Dewan Keuangan akan diatur dalam
Peraturan Dewan Keuangan.
Anggota Pengurus DPP 2018 –
2021
1. Ketua
DPP:
- RP.
Kristian Emanuel Stefan OFM
- RP.
Basenti Ruben Moruk OFM
- RP.
Yohanes Epa Prasetya OFM
2. Sekretaris
DPP
- Matias
Adrianto (Bina Keluarga, Sosial Ekonomi & Katekese)
- Yunita
(Bina Iman & Hukemas)
- Yohanes
Baptista Yeyen Saputra (Perhubungan & Kesehatan)
3. Bendahara
DPP
- Desiderius
Mugiono
- Yoseph
Widyo Santoso
4. Wakabag
Perhubungan
- Clemens
Junardi
- Ferdinandus
Tusto Perdikan Sroyo
- Hyginus
Surono
5. Wakabag
Bina Iman
- Sr.
M. Helen FSGM
- Lusia
Tresnani
- Sudibyo
Ariris
6. Wakabag
Katekese
- Fransiskus
Xaverius Tumar
- Stefanus
Subagyono
- Sr.
M. Bonifasia FSGM
7. Wakabag
Bina Keluarga
- Keluarga
Vincentius Giran
- Keluarga
T. Prapto
- Keluarga
Th. Sarman
8. Wakabag
Hukemas
- Sugiman
- Teguh
9. Wakabag
Sosial Ekonomi
- Markus
Tri Cahyono
- Yanuarius
Hartanto
- Sugi
10. Wakabag
Kesehatan
- Yulius
Sudarto
- Bu
Joko
- Estri
Penutup
Gereja
adalah Kita hendaknya menjadi spirit Gereja saat ini. Oleh
karena itu, mari pertama-tama menyadarkan diri masing-masing, kemudian mengajak
warga Gereja lainnya, untuk selalu bertanggung jawab bagi kehidupan Gereja. Sebab
maju atau mundurnya Gereja adalah karena Kita.
Catatan:
[1] RD.
Lukas Paliling, dalam artikel Dewan
Pastoral Paroki Menurut KHK - 1983 (dan Konsili Vatikan II)- http://keuskupan.blogspot.co.id/2007/09/dewan-pastoral-paroki-menurut-khk-1983.html,
18 Sept 2007.
Komentar
Posting Komentar